Senin, 08 Maret 2010

PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pada dasarnya pancasila merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena pancasila adalah falsafah, jiwa, dan kepribadian yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur. Bangsa Indonesia tidak meragukan lagi ketinggian nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Sebagai jiwa bangsa mengandung arti bahwa kekuatan dan dorongan gerak bangsa berasal dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila dan menjadi semangat yang mendorong suatu bangsa untuk bergerak sesuai dengan sifat yang ada pada diri sendiri.

Ketinggian nilai-nilai bangsa Indonesia itu dapat dipengaruhi oleh lingkungan bangsa atau di luar lingkungan bangsa Indonesia. Apalagi dunia ini sudah mengglobal. Sulit unuk tidak di pengaruhi oleh pihak luar. Hal itu tergantung pada ketahanan kita terhadap pengaruh-pengaruh, baik pengaruh bersifat positif atau pengaruh yang bersifat negatif. Kita tidak perlu menutupi diri dari pengaruh luar dan hal itu tidak mungkin dilakukan , karena akan mengakibatkan kita ketinggalan jauh dari negara-negara lain, terutama negara yang sudah maju ilmu pengetahuan dan teknologinya.

Undang-undang dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara sehingga menjadi pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahya. Sebagai hukum, undang-undang dasar berisi norma-norma aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan dan ditaati. UUD merupakan hukum dasar yang tertinggi dan juga berfungsi sebagai alat kontrol dari peraturan di bawahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar