“Bayangkan saja, polusi yang ada di
Meski kewajiban ini telah diatur dalam UU 14 Tahun 1992 Pasal 67, Perda No. 2 Tahun 2005, dan Pergub 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, faktanya kendaraan tidak berkurang. Padahal, dalam UU 14/1992 Pasal 67 disebutkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak mengontrol uji emisi akan dikenakan kurungan enam tahun penjara atau denda sebesar Rp. 2 juta. Namun, dari 2,5 juta unit kendaraan baru satu persen saja yang uji emisi.
Masyarakat Jakarta, tidak bisa hanya diberikan imbauan, namun harus diberikan sanksi, efek jera, dan ketegasan menjalankan peraturan.” Apalagi,
Jika polusi kendaraan terus dibiarkan, sumber daya manusia (SDM) di Jakarta akan semakin terdegradasi, nantinya anak-anak dan ibu hamil di
Selain untuk mencegah terjangkitnya penyakit, Technical Advisor Jak-OK, Teguh Sugiarto, mengatakn, dampak positif uji emisi ini dapat menghemat pengeluaran bahan bakar bensin sekitar 20 - 30 % dan menghemat solar minimal 5 %. “Sekaligus menurunkan tingkat emisi karbon monoksida dan hidrokarbon, masing-masing sebanyak 5 %.” Penghematan ini baru dirasakan saat pemilik kendaraan melakukan uji emisi yang keduakalinya. Idealnya, setiap tahun pengujian emisi dilakukan dua kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar