Kamis, 31 Desember 2009

RUU Lingkungan

RUU LINGKUNGAN

Izin Lingkungan Diadopsi


Komisi VII DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk mengadopsi izin lingkungan dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan hidup. Izin itu menjadi instrumen baru syarat terbitnya izin kegiatan usaha dari departemen sector.

“Kami benar-benar ingin melindungi daya dukung lingkungan,”kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf, yang juga ketua Panitia Khusus RUU PLH, di Jakarta. Pada rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan sejumlah asosiasi usaha, muncul kekhawatiran pengetatan izin mengganggu investasi. Pasalnya, proses birokrasi bertambah rumit.

Izin lingkungan didahului beberapa langkah, yakni data daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam proses kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Jika KLHS mengkaji kawasan ekosistem, amdal di susun per rencana kegiatan pada sebuah lokasi yang dinilai telah memenuhi syarat.

“Izin lingkungan jadi syarat keluarnya izin kegiatan dari departemen teknis,” kata Sonny. Tanpa izin lingkungan, rencana kegiatan, seperti pertambangan, industri, atau kegiatan lain yang berpotensi berdampak bagi lingkungan, tak bisa dijalankan.

Sekretaris Kementerian Negara Lingkungan Hidup Arief Yuwono menyatakan, izin lingkungan tidak untuk menghambat investasi, tetapi menjaga keseimbangan pembangunan ditengah cepatnya laju kerusakan lingkungan. Pasal-pasal dalam RUU PLH dinilai terobosan. “Yang lebih penting, bagaimana benar-benar dioperasikan,”katanya.

Pekan lalu KNLH membahas detail pasal RUU PLH. Rencananya, pembahasan bersama Komisi VII dilanjutkan pekan ini. Hingga sekarang rencana kegiatan yang mengubah rona awal lingkungan dijalankan tanpa izin lingkungan, tetapi mengandalkan dokumen amdal yang penyusunannya sering bermasalah. Sebagai contoh, kegiatan di lapangan sudah berlangsung sebelum dokumen amdal disetujui. Berbagai koreksi dalam pembahasan dokumen amdal punya menjadi catatan yang tidak di susul perbaikan kegiatan. Akibatnya, kerusakan lingkungan terus terjadi sekalipun sebuah kegiatan sudah didahului kajian amdal.

Pembahasan RUU di targetkan selesai tahun 2009 sebelum masa bakti DPR berakhir. Hingga pekan ini pembahasan telah menyelesaikan 301 inventarisasi masalah dari total 585 buah. Pembahasan akan dilanjutkan pekan depan.

Untuk kualitas, sejumlah pihak menawarkan pendampingan, termasuk menyiapkan para ahli, selama dibutuhkan. Tawaran diantaranya datang dari koalisi LSM, Institut Pertanian Bogor, dan kemitraan.


REFERENSI : KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar